Berdasarkan surat edaran Bupati Melawi, dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Melawi, telah meliburkan aktivitas belajar mengajar mulai dari tingkat paud, TK, SD hingga SMP, dari 12 hingga 14 september.
Kebijakan itu menindaklanjuti kondisi udara beberapa hari terakhi, yang sangat tidak sehat akibat kabut asap.
Leave a Reply