Agar tidak terjerat hukum, Kepala Desa di Kabupaten Sintang diminta mejalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengunaan dana desa juga jangan sampai keluar dari APBDES.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply