Menindaklanjuti kulitas udara tidak sehat akibat kabut asap, dinas pendidikan Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran, terkait diliburkannya aktivitas belajar mengajar untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar negeri dan swasta, dari 13 hingga 14 agustus.
Kebijakan ini disambut positif, oleh orang tua siswa.
Leave a Reply