Arsip

16 Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kapuas Hulu

Advertisement

KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum Rabu pagi (31/7/2019).

Pemusanahan dihadiri Kajari Kapuas hulu, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi beserta staf pidana umum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, unsur Kepolisian yang dihadiri Kasat Narkoba dan Kanit Tipiter Polres Kapuas Hulu.

Advertisement

Kajari Kapuas Hulu, Slamet Riyadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) sehingga selaku jaksa eksekutor pihaknya berkewajiban menjalankan putusan dari pengadilan, yang mana putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Kajari Kapuas Hulu juga menjelaskan, ada 16 item barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 5 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,6 gram. Pemusanahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender. Selanjutnya untuk barang bukti tindak pidana lainnya seperti perjudian, minuman keras jenis arak, meja dan stik bilyard, dan pakaian bekas/ lelong sebanyak 16 karung, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah (TPS). (Red)

Advertisement