SINGKAWANG – Polres Singkawang akhirnya berhasil meringkus R alias AC, lantaran diduga sebagai pelaku pembunuh wanita cantik berbama Liu Li Tan (27) yang ditemukan tewas di dalam kamar indekos, Jalan Tani, Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (11/7) lalu.
R alias AC berhasil pihaknya tangkap di Jakarta Barat, pada Minggu (14/7) kemarin, yang mana waktu penangkapan, Polres Singkawang dibantu Tim Ditreskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi dalam konferensi persnya mengatakan, jika pelaku merupakan pacar korban. Pembunuhan terjadi dikarenakan pelaku mengalami emosi sesaat, lantaran dituduh oleh korban masih berhubungan dengan mantan pacar.
Sehingga membuat pelaku emosi dan langsung menghabisi nyawa korban dengan kain, kemudian di piting dari belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai.
“Karena saat itu hujan, sehingga keributan di dalam kamar tidak terdengar dari luar, keributan tersebut menghasilkan benturan sesuai dengan hasil otopsi bahwa kepala yang mendatangi benda keras,” tutur Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.
Dalam konferensi pers yang digelar selain menghadirkan tersangka, Polres Singkawang juga menghadirkan barang bukti berupa satu buah helm warna pink, satu helai kain motif bali warna biru, satu helai baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu buah gelang perak.
Atas perbuatannya tersangka R alias AC akan dikenakan 338 KUHP Jo pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red).
Leave a Reply