KAPUAS HULU- Polsek Silat Hilir membekuk dua oknum pemuda asal Kecamatan Silat Hilir, karena melakukan tindakan pidana pemerasan terhadap setiap warga yang lewat di Jl Lintas Selatan, tepatnya wilayah Hutang Lindung, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Rabu (27/2/2019), pukul 02.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko pihaknya mengetahui adanya pelaku pemerasan tersebut, setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah terhadap perbuatan itu.
“Setelah mendapatkan laporan itu, anggota kita di Polsek Silat Hilir langsung turun kelapangan dan terbukti, tak pakai lama langsung ditangkap, di Simpang Seneban Kecamatan Seberuang dan menahan pelaku ke Polres Kapuas Hulu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Siko.
Adapun Kedua tersangka pelaku pemerasan itu adalah YB (21) merupakan warga Desa Bluis Harum, Kecamatan Silat Hilir, dan LN (25) warga Desa Pala Kota, Kecamatan Silat Hilir.
Iptu Siko menjelaskan saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti berupa, satu buah linggis, satu buah ketapel, dan uang hasil pemerasan Rp 164.000 telah diamankan.
Iptu Siko menjelaskan, cara pelaku melakukan pemerasan itu dengan mengancam korban, apabila tidak memberikan uang kepada pelaku, maka alat satu buah Linggis dan Ketapel menjadi ancamannya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat memberi informasi kepada anggota polsek Silat Hilir. Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota polsek silat hilir mendatangi TKP, namun tidak menemukan terduga terlapor yang melakukan pemerasan,” ujarnya.
Tapi kemudian anggota Polsek Silat Hilir tersebut, melakukan patroli sampai ke simpang Seneban Kecamatan Seberuang, akhirnya menemukan terduga terlapor.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, maka kedua terduga pelaku di bawa ke Pos Polisi Simpang Silat guna proses lebih Lanjut,” ungkapnya.( DMS).
Leave a Reply