PONTIANAK – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Areis Aminnulla, S.I.K. berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Pontianak Timur atas nama M. Sufirmansyah dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang bukti Narkotika jenis sabu kurang lebih 200 Gram dan beberapa barang bukti lainnya, Pada Selasa, 18 September 2018, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari Hasil interogasi petugas terhadap pelaku M. Sufirmansyah di lapangan bahwa barang tersebut pesanan rekannya atas nama Thomy Riswanda di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. Selanjutnya tim subdit II Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Ramadhika berserta barang bukti.
Hasil interogasi petugas terhadap M. Sufirmansyah di lapangan bahwa ada pelaku yang memiliki Narkotika atas nama Thomy Riswanda selanjutnya pada Rabu, 18 September 2018, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim melakukan penyamaran dan Under Cover Buy terhadap Thomy Riswanda dan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan di Gang Delima, kecamatan Pontianak Kota. Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan diduga barang bukti Narkotika jenis sabu kurang lebih 200 Gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjunya petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV, kecamatan Pontianak Barat, dan berhasil mengamankan diduga barang bukti Narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 Gram (2 Kg).
Dari sejumlah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti diantaranya; Barang bukti yang diamankan dari Pelaku atas nama M. Sufirmansyah, 2 (dua) klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga sabu kurang lebih 200 gram, 2 (dua) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan Xiomi warna Silver dan 1 (satu) Unit Motor.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Pelaku atas nama Ramadhika diantaranya, uang tunai Rp36.500.000, 3 (tiga) buah Handphone merk Vivo warna hitam, Nokia warna putih dan Nokia warna Hitam, 5 (lima) klip plastik transparan, Pipet warna coklat, 1 (satu) Sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital.
Untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku atas nama Thomy Riswanda diantaranya, 2 (dua), klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga sabu kurang lebih 200 gram, 1 (satu) Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk AC, Buku Tabungan, dan 1 (satu) Unit Motor Mio 125 warna hitam, dan Barang bukti yang diamankan dari Pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama diantaranya, 2 (dua), bungkus plastik yang berisi kristal putih yang di duga sabu kurang lebih 2000 gram.
Total Barang bukti yang berhasil diamankan Kristal Putih yang diduga Sabu kurang lebih 2400 gram (2,4 Kg). Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.(Red)
Leave a Reply