Arsip

Ditangkap, Penyelundup Narkoba Loncati Pagar di Perbatasan RI-Malaysia

Advertisement

SANGGAU-Polres Sanggau, Polsek Entikong bersama petugas keamanan PLBN Entikong berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 Wib.

Tersangka yang diamankan WNI bernama inisial Y. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebayak 3 Kg, 2000 butir pil ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.

Demikian diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M. Sidfiq saat menggelar konfrensi pers, Senin (25/06) pagi di Mapolres Sanggau.

Advertisement

Kronologis penangkapan, dikatakan Kapolres yakni pada pukul 18.45 Wib 4 orang anggota security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong.

Saat itu, petugas mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.

“Dua orang masih saksi, tapi Y kita tetapkan tersangka,” katanya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas warna hitam

Selanjutnya anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral,” jelasnya.

Tersangka lakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batulayang Pontianak dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam tahanan di Lapas Pontianak.

Ternyata Y yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan Jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang, orang yang rencananya sebagai penerima barang.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.(Red)

Advertisement