Polresta Pontianak Kota, yang tergabung dalam TIM OPERASI PEKAT KAPUAS, terdiri atas 78 personil Polresta Kota Pontianak, Jumat 10 mei 2018, melakukan penindakan terhadap Tempat Produksi Miras Jenis Arak di Dsn. Lintang Batang, kec Sungai Ambawang kab. Kubu Raya.
Dari penindakan tersebut disita peralatan membuat arak dan bahan pembuat arak. Ditemukan juga 19 drum arak setengah jadi di lokasi. Miras jenis arak diduga atas nama pemilik lokasi Yosi Yanto, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota.
penindakan berjalan aman, tertib dan terkendali.
Redaksi
Gambar: Barang bukti bahan & arak setengah jadi.
Leave a Reply