PONTIANAK, RUAI.TV – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII menggagalkan pengiriman 23.681.000 batang rokok yang diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan lima unit truk yang terindikasi membawa rokok ilegal pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Penindakan itu bermula dari informasi yang masuk ke Kodaeral XII pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut pengiriman truk bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Tim Quick Response Kodaeral XII lalu melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan hingga mengamankan lima unit truk.
“Tim Quick Response Kodaeral XII bergerak menindaklanjuti informasi pengiriman truk bermuatan rokok dari Semarang menuju Pontianak. Pada Sabtu dini hari, tim mengamankan lima unit truk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa.
Petugas kemudian memeriksa lima truk tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan empat truk membawa muatan rokok, sedangkan satu truk tidak membawa rokok. Dari empat truk tersebut, Kodaeral XII menemukan total 23.681.000 batang rokok.
Jumlah itu terdiri atas 22.681.000 batang rokok berbagai merek yang memiliki pita cukai dan 1.000.000 batang rokok merek Tabaco untuk ekspor tanpa pita cukai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan 23.681.000 batang rokok. Sebanyak 22.681.000 batang memiliki pita cukai, sedangkan 1.000.000 batang rokok merek Tabaco untuk ekspor tidak memiliki pita cukai,” ujar Sawa.
Kodaeral XII selanjutnya akan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat melakukan pencacahan ulang seluruh barang bukti.
Proses tersebut akan memastikan jenis, merek, jumlah, serta status pita cukai setiap rokok. Tim juga akan memisahkan rokok yang memenuhi ketentuan dengan rokok yang terindikasi melanggar ketentuan cukai.
“Pencacahan ulang bersama PPNS Bea Cukai perlu kami lakukan untuk memastikan jenis, merek, jumlah, dan status pita cukai. Setelah proses tersebut, kami akan memisahkan barang yang memenuhi ketentuan dengan barang yang terindikasi melanggar aturan cukai,” jelas Sawa.
Kodaeral XII selanjutnya akan menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai (KPPBC TMP B) Pontianak Tri Haryono Suhud mengapresiasi langkah Kodaeral XII dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti, termasuk dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan barang. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penanganan selanjutnya,” kata Tri Haryono Suhud.
Menurut Tri Haryono Suhud, proses pemeriksaan perlu memastikan status barang serta kesesuaian dokumen dengan muatan yang dibawa.
Penindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
“Kodaeral XII akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan instansi terkait untuk menjaga keamanan wilayah perairan serta mendukung kepentingan negara,” tegas Sawa.
Konferensi pers terkait penindakan 23.681.000 batang rokok tersebut berlangsung di Mako Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Senin (14/9).
Konferensi pers turut menghadirkan Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, Wadan Kodaeral XII Laksma TNI Fajar Rusdianto, serta sejumlah pejabat Kodaeral XII.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak, Polisi Militer, Ditpolairud Polda Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, Disperindag Kalbar, serta awak media juga hadir dalam konferensi pers tersebut. (RED)















Leave a Reply