PALANGKA RAYA, RUAI.TV – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TN Suharyanto, menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, khususnya lahan gambut, saat musim kemarau.
BNPB menyatakan tidak ada aturan maupun dalih kearifan lokal yang dapat menjadi alasan untuk melakukan pembakaran lahan gambut pada kondisi tersebut.
Suharyanto menyampaikan penegasan itu usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9).
Menurut Suharyanto, pemerintah telah memperkuat penegakan hukum melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Inpres tersebut berlaku secara nasional. Hasil koordinasi BNPB bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menunjukkan keselarasan antara aturan pemerintah pusat dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Suharyanto menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam Perda Kalimantan Tengah yang memberikan izin pembakaran lahan gambut saat musim kemarau.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, khususnya pada musim kemarau,” tegas Suharyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan alasan kearifan lokal maupun aturan daerah untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, aturan hanya memberikan ruang yang sangat terbatas bagi aktivitas pembakaran. Ketentuan tersebut berlaku pada lahan mineral dan masyarakat hanya dapat melakukan pembakaran saat musim hujan.
Suharyanto menegaskan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum.
“Jangan ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah. Pembakaran lahan gambut pada musim kemarau jelas melanggar hukum,” ujarnya.
BNPB mengambil sikap tegas tersebut untuk mendukung kerja Satgas Darat dan Satgas Udara yang terus menangani Karhutla di lapangan.
Menurut Suharyanto, kemunculan titik bakar baru secara sengaja dapat menghambat upaya pemadaman yang sudah berjalan. Karena itu, BNPB meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan ikut menjaga lingkungan.
BNPB juga mengingatkan bahwa Karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Pencegahan sejak awal menjadi langkah penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. (rls/RED)















Leave a Reply