Arsip

26.099 Hotspot Terdeteksi dalam Konsesi Kelapa Sawit di Kalbar

Konsesi sebuah Perusahaan Perkebunan sawit di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten ketapang terbakar. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Data GIS (Sistem Informasi Geografis) mencatat 26.099 hotspot berada dalam konsesi kelapa sawit di Kalimantan Barat sepanjang periode 1 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, GIS mencatat 70.555 hotspot pada periode tersebut. Sebanyak 62,2 persen berada pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), sedangkan 37,8 persen berada pada kawasan Non-APL.

Dari total hotspot pada kawasan APL, GIS mencatat 26.099 titik atau 59,5 persen berada dalam konsesi kelapa sawit. Sementara pada kawasan Non-APL, sebanyak 9.986 hotspot atau 37,4 persen berada dalam konsesi Wood-Pulp.

Advertisement

Data GIS menunjukkan sebaran hotspot berdasarkan lokasi dan status kawasan. Data tersebut belum dapat menentukan penyebab munculnya hotspot maupun pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian.

Sejumlah faktor dapat memengaruhi kemunculan hotspot, antara lain musim kering, kondisi vegetasi, ketersediaan bahan bakar, tata air, karakteristik gambut, aktivitas pembukaan lahan, penggunaan api, serta kondisi cuaca.

Ancaman periode kering, termasuk potensi pengaruh El Niño, turut menjadi faktor dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika menemukan keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Kita akan bertindak tegas manakala kita menemukan ada korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran ataupun menyuruh melakukan pembakaran ataupun dengan tidak langsung terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembakaran hutan dan lahan di area wilayah perusahaan,” tegas Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Pernyataan tersebut menegaskan langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan, memerintahkan, maupun terlibat secara tidak langsung dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan pada wilayah perusahaan.

Pada kawasan gambut, pengelolaan air menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lahan. Pada lahan mineral, pengelolaan bahan bakar dan aktivitas pembukaan lahan menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko kebakaran.

Masyarakat juga membutuhkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang mudah diterapkan dan terjangkau. Pengelola kawasan dan perusahaan pemegang konsesi juga perlu memperkuat pemantauan serta respons dini terhadap kemunculan hotspot.

Pemerintah perlu memadukan data cuaca, gambut, hidrologi, tutupan lahan, dan hotspot dalam sistem pemantauan untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan secara lebih menyeluruh.

Dengan total 70.555 hotspot sepanjang 1 Juli hingga 26 Agustus 2026, data GIS mencatat sebaran titik panas di Kalimantan Barat, termasuk 26.099 hotspot dalam konsesi kelapa sawit dan 9.986 hotspot dalam konsesi Wood-Pulp.

Data hotspot menjadi dasar pemantauan sebaran titik panas. Sementara penentuan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kemunculan hotspot membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kondisi lapangan.(dig/ts)

Advertisement