Arsip

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Agustinus, S.Pd., C.Neg., C.TMP., CPL.,(Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai kritik.

Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Agustinus, S.Pd., C.Neg., C.TMP., CPL., menilai instruksi pemerintah pusat kepada Gubernur Kalbar untuk mencabut perda tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurut Agustinus, pemerintah tidak boleh menjadikan kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai alasan untuk mengambil langkah yang justru berpotensi mengabaikan prosedur hukum serta hak masyarakat adat.

Advertisement

Ia menyebut terdapat dua persoalan mendasar dalam rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, yakni aspek hukum pembentukan dan pencabutan perda serta ketepatan penggunaan data sebagai dasar kebijakan.

Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Agustinus menjelaskan Perda merupakan produk hukum yang dibentuk melalui proses legislasi daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pencabutannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau arahan eksekutif pusat.

Ia merujuk asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut dia, pencabutan Perda harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan lembaga pembentuknya.

“Perda yang dibentuk bersama oleh gubernur dan DPRD tidak bisa begitu saja dicabut melalui instruksi lisan atau surat arahan eksekutif pusat. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh dan tidak boleh diabaikan,” kata Agustinus, kepada ruai.tv, Minggu (23/8).

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kewenangan pemerintah pusat terhadap perda.

Agustinus berpandangan, jika pemerintah pusat menilai terdapat ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau pemerintah keberatan terhadap substansi perda, ada jalur hukum yang harus ditempuh. Jangan sampai kebijakan pencabutan justru mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan tata hukum yang berlaku,” ujarnya.

Agustinus Soroti Dasar Data Karhutla

Selain persoalan hukum, Agustinus mempertanyakan dasar data yang menjadikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebagai salah satu faktor penyebab karhutla.

Ia menegaskan perda tersebut tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan secara sembarangan. Sebaliknya, aturan tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal agar aktivitas masyarakat berlangsung secara terkendali.

Dalam perda tersebut, pembakaran lahan dibatasi pada tanah mineral dan dilarang pada lahan gambut. Luasan lahan yang dibuka untuk kebutuhan pangan keluarga juga dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Masyarakat juga diwajibkan membuat sekat atau parit pemutus api, memperhitungkan arah angin, serta mengikuti mekanisme perizinan berjenjang melalui kepala desa maupun perangkat adat.

“Perda ini bukan aturan yang membebaskan masyarakat membakar lahan tanpa kendali. Justru ada batasan lokasi, luas lahan, tata cara pembakaran, pencegahan api, dan mekanisme pengawasan. Karena itu, menjadikan perda ini sebagai penyebab utama karhutla perlu dibuktikan dengan data yang benar,” kata Agustinus.

Ia juga menyoroti karakteristik titik panas yang muncul di Kalimantan Barat. Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara aktivitas perladangan masyarakat di tanah mineral dengan kebakaran yang terjadi pada ekosistem gambut dan kawasan pesisir.

Agustinus mengatakan kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi sebelum pemerintah mengambil keputusan mencabut regulasi yang mengatur aktivitas perladangan masyarakat adat.

“Jangan sampai peladang kecil menjadi sasaran karena kebakaran terjadi di wilayah lain. Data titik api harus dibaca berdasarkan lokasi, jenis ekosistem, waktu kejadian, dan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut,” tuturnya.

Minta Pemerintah Fokus pada Penanganan Gambut dan Konsesi

Agustinus menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak otomatis menyelesaikan persoalan karhutla di Kalimantan Barat. Ia justru khawatir kebijakan tersebut membuat masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan semakin rentan berhadapan dengan proses hukum.

Menurutnya, pemerintah perlu mengarahkan penanganan karhutla pada sumber persoalan berdasarkan data lapangan.

Pengawasan kawasan gambut, kepatuhan perusahaan terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran harus menjadi perhatian.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit terhadap sarana dan prasarana penanggulangan karhutla pada konsesi perkebunan dan pertambangan berskala besar, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu, Agustinus meminta pemerintah mempertimbangkan moratorium pemberian izin baru di kawasan yang rawan mengalami kebakaran.

“Kalbar membutuhkan solusi nyata, bukan solusi ‘omon-omon’. Kalau pemerintah serius menangani karhutla, pengawasan harus diperkuat di kawasan gambut dan konsesi yang memiliki risiko kebakaran. Jangan persoalan pengawasan lahan kemudian dibebankan kepada masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang di tanah mineral,” tegasnya.

Agustinus menegaskan penanganan karhutla harus tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat. Menurutnya, kebijakan pemerintah perlu menggunakan data yang akurat, menjalankan prosedur hukum, serta membedakan karakteristik sumber kebakaran agar penanganannya tepat sasaran.

“Penanganan karhutla dan perlindungan hak masyarakat adat seharusnya berjalan bersama. Pemerintah bisa menindak pembakaran yang melanggar aturan, tetapi jangan menghapus aturan yang justru memberikan batasan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjalankan perladangan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.(dig/ts)

Advertisement