PONTIANAK, RUAI.TV – Penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dan PT Mayawana Persada memasuki tahap baru.
Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama pemerintah provinsi, lembaga negara, masyarakat adat, serta pihak perusahaan menyepakati sejumlah langkah penyelesaian dalam forum mediasi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan proses tersebut merupakan rangkaian mediasi yang berlangsung sejak April 2026. Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil peran untuk mempertemukan masyarakat adat dan perusahaan serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan.
Menurut Alexander, dirinya memimpin langsung proses mediasi sejak 20 April 2026. Pemerintah Kabupaten Ketapang kemudian merumuskan kesepakatan awal bersama masyarakat adat dan PT Mayawana Persada sebagai dasar pembahasan pada tahapan berikutnya.
“Capaian yang kita raih hari ini bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat,” kata Alexander Wilyo.
Proses tersebut kemudian berlanjut ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Pemerintah pusat lalu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Alexander menyebut rangkaian pembahasan lintas lembaga kemudian mempertemukan berbagai pihak dalam forum koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.
Forum pada 20 Agustus 2026 turut menghadirkan Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.
Pertemuan tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan. Poin pertama menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Para pihak juga membahas penyelesaian tali asih, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan juga mencakup penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice dan pencabutan laporan kepolisian. Para pihak turut menyepakati upaya menjaga kondusivitas wilayah serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap seluruh kesepakatan.
Alexander menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar kesepakatan yang telah tercapai dapat berjalan sesuai hasil musyawarah.
“Sejak 20 April 2026 lalu, saya telah memimpin langsung ikhtiar damai ini dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan,” ujar Alexander.
Ia mengatakan pemerintah ingin penyelesaian sengketa antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada tetap mengedepankan dialog serta menghormati hak masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten Ketapang juga akan mengikuti proses tindak lanjut sesuai kesepakatan lintas lembaga yang telah tercapai.
Kesepakatan pada forum tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan penyelesaian persoalan masyarakat adat Kualan dan PT Mayawana Persada melalui mekanisme yang telah mereka sepakati bersama.(dig/rls)















Leave a Reply