Arsip

Pemerintah Tetapkan Status Baru Guru PPPK

Pemerintah dan DPR menggelar konferensi pers status kepegawaian guru PPPK. (Foto/Ist)

JAKARTA, RUAI.TV – Pemerintah dan DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan untuk menyelesaikan status kepegawaian guru PPPK.

Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan mengikuti seleksi PNS, serta perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Advertisement

Menurut Dasco, DPR RI telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti masukan mengenai status PPPK paruh waktu dan keinginan guru PPPK menjadi PNS.

“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Sufmi Dasco.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kemudian memaparkan data jumlah guru PPPK serta kebutuhan formasi nasional.

Rini mencatat sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK, sementara 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi guru.

Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Rini mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS, yang pendaftarannya diperkirakan berlangsung pada awal 2027.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk melakukan seleksi PNS,” ujar Rini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi fiskal pada 2027.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kementeriannya akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah pemerintah sepakati.

“Untuk formasi kemudian juga jadwal dan mekanisme tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB, jadi kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” ujar Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan Kementerian Agama telah melakukan perhitungan dan simulasi untuk kebutuhan guru madrasah.

Ia menyebut sistem kepegawaian guru madrasah memiliki mekanisme berbeda karena Kementerian Agama tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu.

“Madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi yang telah dilakukan, sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu,” kata Nasaruddin.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi data untuk memfinalkan keputusan.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Prasetyo, pemerintah menghitung kebutuhan guru secara rinci, termasuk jumlah tenaga pendidik dan mata pelajaran yang dibutuhkan. Pemerintah juga memasukkan kemampuan anggaran atau fiskal sebagai bagian dari pembahasan.

“Semua harus dihitung dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan, guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja,” ujar Prasetyo.

Hasil rapat kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan. Pemerintah akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu selanjutnya memperoleh kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.

Selain itu, pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Untuk pertama, PPPK paruh waktu itu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” lanjutnya.

Kesepakatan tersebut menjadi hasil finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR RI mengenai status serta tahapan penataan kepegawaian guru.

Pelaksanaan selanjutnya mengikuti formasi, jadwal, mekanisme, dan kemampuan fiskal yang telah pemerintah hitung bersama.(ts)

Advertisement