Arsip

Disney Stop Kertas dari Hutan Alami, Tiap Dua Detik Hutan Seluas Lapangan Tenis Telanjur Hilang

Advertisement

Keputusan pabrikan mainan anak-anak internasional Walt Disney untuk menghentikan suplai kertas dari sumber yang tidak terpercaya yang dirilis tanggal 11 Oktober 2012 silam memiliki tiga tujuan pokok, yaitu menekan penggunaan kertas, menyetop penggunaan kertas dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan penggunaan kertas yang bisa didaur ulang. Pihak Forest Stewardship Council (FSC) yang mengeluarkan standar kertas bersertifikasi ramah lingkungan menanggapi bahwa rencana Walt Disney ini akan memberikan dampak yang besar bagi Amerika Serikat sendiri maupun dunia.

“Kebijakan terhadap kertas ini merupakan sebuah contoh bagaimana Walt Disney menjalankan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab, baik dari sudut pandang lingkungan maupun sosial, dan menunjukkan komitmen untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi ekosistem dan masyarakat secara global,” ungkap Dr, Beth Stevens, Wakil Presiden Senior Disney Corporate Citizenship, Environment and Conservation.

Hutan hujan tropis Indonesia di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: Aji Wihardandi

Disney sendiri akan melakukan upaya ini dengan dua tahap. Pertama, mereka akan melakukan kebijakan ini dalam penggunaan kertas dalam operasi bisnis sehari-hari dan dalam produk serta kemasan dalam produk mereka. Dalam tahap ini, Disney akan fokus terhadap darimana kertas itu berasal dan sumbernya. Dalam tahap kedua, Disney akan memperluas kebijakan ini bagi semua pemegang lisensi mereka dalam produk dan kemasan. Mereka juga akan menerbitkan laporan tahunan agar publik bisa memantau perkembangan kebijakan ini.

Advertisement

Secara umum, inilah beberapa poin utama kebijakan kertas baru yang dianut oleh Walt Disney, yaitu menghentikan penggunaan kertas dari:

– kertas yang dipanen secara ilegal

– Hutan dengan nilai konservasi tinggi yang ditebang dengan manajemen hutan yang buruk

– Wilayah dimana kertas dipanen dengan melanggar hukum internasional yang sudah disepakati dan kesepakatan yang melindungi orang-orang yang bergantung dan hidup di sekitar hutan

– Seluruh area yang diubah dari hutan alami menjadi perkebunan dan semua penggunaan lain sejak bulan November 1994

– Perkebunan yang menggunakan pohon-pohon yang sudah dimodifikasi secara genetik

Musnahnya hutan tropis, tak hanya musnahkan habitat satwa Indonesia, namun yang terpenting adalah musnahnya habitat manusia dan hilangnya sumber kehidupan masyarakat adat yang hidup di sekitar hutan dan tergantung terhadap hutan. Foto: Aji Wihardandi

Kebijakan  yang dilakukan Walt Disney ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa sampai tahun 2010 kerusakan hutan Indonesia mencapai 4 juta hektar per tahun, dimana angka ini jauh lebih tinggi dari angka yang dirilis oleh Departemen Kehutanan RI yaitu sekitar 500 ribu hektar setahun terakhir. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, dan merupakan sumber kertas dunia yang disuplai oleh pabrikan kertas terbesar ketiga dunia, Asia Pulp and Paper.

“Kerusakan terbesar sebenarnya adalah kesalahan pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam mengeluarkan izin pinjam pakai untuk kepentingan bisnis pertambangan dan perkebunan,” ujar Zenzi kepada Kontan, Minggu 4 November 2012.

Berdasarkan catatan Walhi, pada awal tahun 2012, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap 1.156 ijin pertambangan yang tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kajian Hukum dan Penegakan Hukum SatgasReducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+)  Mas Ahmad Santosa, meski jumlahnya mengacu dengan angka yang dirilis pemerintah,  bahwa Indonesia kehilangan sekitar 498.000 hektare hutan setiap tahun sejak tahun 2000-2010.

Menurutnya jumlah itu sama dengan, setiap enam hari hutan yang rusak seluas kawasan Manhatan di New York, “Atau jika lebih ekstrim lagi, setiap dua detik, hutan kita rusak seluas lapangan tenis,” ujarnya kepada tribunnews.com.

Untuk meminimalisir kerusakan hutan itu, Satgas REDD+ telah mengedepankan penegakan hukum terutama di sembilan provinsi yang memiliki hutan yang cukup luas.

“Biasanya jika wilayah hutan luas, maka kerusakannya tinggi,” ujarnya akhir pekan lalu.

Sembilan provinsi itu adalah Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat.

Lihat juga isu lainnya..

 

Advertisement