SINTANG, RUAI.TV – Rentang Januari-April 2021, Pengadilan Negeri Sintang menangani 85 perkara pidana. Dari jumlah itu, kasus pidana terkait penyalahgunaan narkoba mendominasi.
Jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sampai ke meja hijau, tercatat sebanyak 24 perkara.
Baca juga: Rp 1 Triliun, Kerugian Akibat Mafia Tanah Libatkan Kades dan Pegawai BPN
Humas Pengadilan Negeri Sintang, Kusuma Agus Cahyono, Kamis (22/04/2021) mengatakan, selain kasus narkoba, kasus yang juga menonjol berupa tindak pidana pencurian, illegal loging atau pembalakan liar, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: 53,657 Kg Sabu dari Perbatasan dan Bandara Supadio Dimusnahkan
Karena masih dalam situasi pandemi, proses persidangan perkara dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau secara online. Parapihak dihubungkan dengan fasilitas video conference.
Baca juga: Pemilik Cafe di Ketapang Berdebat dengan Satgas COVID-19
Terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sementara majelis hakim, panitera, jaksa, dan saksi berada di gedung pengadilan. (RED)
Leave a Reply