Arsip

Polres Sekadau tangkap dua warga Semuntai bawa sabu

Advertisement

Sekadau-Dua orang pria asal Semuntai Kabupaten Sanggau yakni JK (32) dan rekannya, ZL (40), diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Sekadau pada Sabtu (2/6/2018) pukul 19.30 malam.

Berdasarkan barang bukti yang didapat dari kedua pelaku, Keduanya diamankan petugas atas tuduhan tindak pidana Narkotika.

Plt (Pelaksana tugas) Kasat Resnarkoba sekaligus Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting, SH mengungkapkan, pengungkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas, bahwa akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Sekadau Hilir.

Advertisement

“Dari informasi tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Pekara) yang dimaksud, guna memastikan kebenarannya,” ucap Kasat Reskrim kepada Humas Polres Sekadau, Minggu (3/6).

Petugas mencurigai 2 (dua) orang pria yang sedang duduk di sebuah warung yang terletak di tepi jalan raya desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang tak lain adalah JK dan ZL, kita lalu melakukan penggeledahan terhadap keduanya,” sambung Iptu Ginting.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 satu buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram.

Sementara barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku juga turut diamankan ke Mapolres Sekadau.

Diantaranya 3 unit ponsel, 1 korek apik gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor plat KB 4930 VO.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No 35 thn 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.(Red)

Advertisement