Baca juga: Warga dan Pekerja PETI Adu Jotos, Polsek Sekadau Hulu Turun Tangan
Area yang menjadi lokasi PETI, tempat keduanya bekerja, berada di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, Desa Banga Biban, Kecamatan Sekadau Hulu.
Tiba di tempat itu, personel Polsek Sekadau Hulu menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk penambangan emas, di antaranya berupa selang dan mesin.
Baca juga: Helikopter Polda Pantau PETI di Nanga Mahap
“Kemudian petugas langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti yang berada di lokasi ke Polsek Sekadau Hulu Polres Sekadau untuk kami proses lebih lanjut,” kata Sudarsono, dikonfirmasi ruai.tv, Jumat (21/5/2021).
Kedua pekerja itu terancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (TS)
Leave a Reply