Baca juga: Penertiban PETI di Sekadau, Warga Minta Pemodalnya Juga Ditangkap
Redaksi ruai.tv menerima salinan berita acara hasil rapat, yang khusus menyoroti persoalan PETI. Forum itu menghasilkan empat poin. Pertama, menghentikan kegiatan PETI di wilayah Nanga Mahap.
Kedua, kepada pihak penambang emas agar segera menghentikan kegiatannya paling lambat tanggal 25 Juni 2021. Ketiga, apabila pihak penambang emas tidak mematuhi kesepakatan ini sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diadakan penertiban langsung ke lapangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keempat, kepada pihak Kapolsek, Danramil dan Satpol PP Kecamatan Nanga Mahap untuk menindaklanjuti kesepakatan ini dan memfasilitasi penertiban di lapangan.
Para pemangku kepentingan turut menghadiri forum ini. Di antaranya, Danramil, perwakilan Polsek Nanga Mahap, anggota DPRD dapil II Sekadau, Kepala dan Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kepala dusun, Ketua adat, Ketua DAD, Ketua MABM, Ketua MABT dan tokoh masyarakat se Kecamatan Nanga Mahap. (RED)
Leave a Reply