SEKADAU, RUAI.TV – Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Penggelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah Sekadau, Aceng Ependi memastikan pihaknya menindak tegas, apabila ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Sekadau.
Satu di antara langkah yang mulai dilakukan saat ini yakni dengan melakukan patroli, seperti yang dilakukan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, 8 Maret 2021.
Baca juga: Warga 3 Desa di Sekadau Hulu Desak Penertiban PETI
Patrol ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan pengrusakan hutan baik illegal logging, illegal mining dan kegiatan lainnya yang dapat merusak fungsi dari hutan.
“Di samping itu kami juga merespon isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini di kecamatan Nanga Mahap terkait kegiatan PETI yang mencemari aliran sungai yang digunakan oleh warga masyarakat,” kata Aceng Ependi kepada ruai.tv, Kamis malam (11/03/2021).
Baca juga: Kapolsek Nanga Mahap Ajak Masyarakat Bantu Tertibkan PETI
Menurut Aceng, kegiatan yang dilakukan ini mendapat dukungan dari Camat Nanga Mahap, Acung Yulius. Patroli yang dilakukan UPT KPH Wilayah Sekadau di fokuskan pada kawasan hutan lindung.
“Kami akan menindak tegas apabila ada kegiatan PETI yang dilakukan di dalam Kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Baca juga: Air Sungai di Nanga Mahap Keruh, Diduga Tercemar Limbah PETI
Adapun hasil patrol, kata Aceng, kegiatan PETI yang marak terjadi di Kecamatan Nanga Mahap bukan berasal dari Kawasan hutan lindung. PETI tersebut berada di lahan APL, sehingga kewenangan penghentian kegiatan PETI tersebut ada di Pemerintah Daerah dan unsur terkait lainnya yang ada di daerah, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. (TS)
Leave a Reply