Arsip

4 Kesepakatan PETI, Anggota Dewan Ikut Teken

masalah PETI di Sekadau
Masyarakat membahas penanganan PETI di Sekadau. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Masyarakat Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, menyusun empat butir kesepakatan terkait penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka menyusun kesepakatan itu, Rabu 11/08/2021) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kantor Camat Sekadau Hulu.
Masyarakat menggelar pertemuan itu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan sejumlah anggota DPRD Daerah Pemilihan II Sekadau

Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait pencemaran Sungai Sekadau yang diduga akibat limbah PETI di wilayah perhuluan.

Surat pernyataan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh 11 perwakilan masyarakat yang hadir meliputi, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan Sekadau II yakni, Paulus Subarno, Yosef Sumardi, Muslimin, Muhamad Jais, dan Herianto.

Advertisement

Baca juga: Kasus PETI Sekadau Bergulir ke Polda

Sementara untuk perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Budi, Aho Susilo, Alimudin, dan Ameru serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Paulinus Stay dan Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Jhoni. Pertemuan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Sekadau.

Empat poin yang mereka sepakati yakni: Pertama, pencematan Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas PETI segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Kedua, Bupati Sekadau segera membuat imbauan secara tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencematan Sungai Sekadau.

Ketiga, aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara prepentif dan represif terhadap para oknum PETI tanpa pandang bulu. Keempat, mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rapat koordinasi secara menyeluruh melibatkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak paling lambat sebelum 17 Agustus 2021. (TS)

Advertisement