SEKADAU, RUAI.TV – Kepolisian Resort Sanggau menyiagakan 110 personilnya untuk pengamanan proses penghitungan ulang perolehan suara dalam Pilkada Sekadau di Kecamatan Belitang Hilir.
Kepala Bagian Operasi Polres Sekadau, Kompol Muhammad Aminuddin, Selasa (06/04/2021) mengatakan, pelaksanaan pengamanan penghitungan ulang suara dibagi dalam tiga ring. Tidak semua orang diperbolehkan masuk ke lokasi hitung ulang suara yang rencananya digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sekadau.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Gudang Kerajinan Rotan Terbakar
Muhammad berharap, proses pengamanan ini berjalan lancar, dan masyarakat serta Tim Sukses kedua kandidat bupati diminta tetap berpartisipasi menjaga keamanan.
KPU Sekadau menjadwal penghitungan ulang suara pada 12 hingga 16 April.
Baca juga: Cabuli 10 Penari, Pemilik Sanggar di Bengkayang Terancam Kebiri
Ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020, yang diucapkan Ketua Majelis, Anwar Usman pada 19 Maret lalu.
Baca juga: Kesal Hampir Terserempet, Warga Ini Tembak Mobil Anggota DPRD
Di antara amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan ulang suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir. Penghitungan suara ini harus dilakukan dalam tenggat 30 hari setelah amar putusan MK diucapkan.
Baca juga: 12 April, Hitung Ulang Pilkada Sekadau di 65 TPS Belitang Hilir
Dua pasang kandidat yang ikut dalam kontestasi politik di Sekadau pada Desember tahun lalu yakni pasangan pertahanan Rupinus-Aloysius dan pasangan Aron-Subandrio. (SUK/SVE)
Leave a Reply