Apalagi di saat momen libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagian kalangan kemungkinan tertarik melewatkan waktu di arena wisata tersebut.
Baca juga: Masjid Terapung, Rencana Landmark Baru di Pontianak
“Untuk objek wisata yang dikelola oleh perorangan atau pribadi, Satgas Penanganan COVID-19 sudah memberikan surat edaran, agar petugas maupun pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Bentuknya berupa penyediaan alat pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker baik oleh pengelola maupun pengunjung, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan melarang kerumuman di area tersebut. (RED)
Leave a Reply