SANGGAU, RUAI.TV – Dusun Nek Balik di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, terdampak limbah perusahaan tambang bauksit. Limbah ini mencemari sungai dan lahan usaha masyarakat seperti kebun, ladang, bahkan pemukiman.
Sebelumnya telah ada pertemuan antara warga kampung dengan perusahaan itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM). Pertemuan pada 30 Januari 2023 tersebut menyapakati, perusahaan akan membayar ganti rugi kepada warga terdampak dan juga melakukan normalisasi sungai.
Bahkan sudah mereka sepakati, ganti rugi akan mereka tunaikan pada 28 Februari 2023. Namun, pihak perusahaan akhirnya mengaku belum siap, dan memperbaharui perjanjian dalam pertemuan pada 27 Februari 2023 di Balai Pertemuan Dusun Nek Balik.
Baca juga: Tercemar Limbah Bauksit, Warga Mengadu ke Camat Toba
Redaksi ruai.tv menghubungi Kepala Dusun Nek Balik, Agustinus Jojon, Kamis (02/03/2023) untuk mengkonfirmasi informasi ini. Jojon mengatakan, warga merasa kecewa dan menganggap, PT. DSM telah ingkar janji.
Sebab, menurut warga, PT. DSM mencoba mengulur waktu. Karena dalam pertemuan terbaru, perusahaan itu masih meminta inventarisir tuntutan ganti rugi sawah dan kebun warga yang rusak pada 7 Maret. Dan ganti rugi paling lambat akan mereka tunaikan pada 14 Maret.
Sementara untuk normalisasi sungai, reklamasi, beserta perbaikan bangunan yang terdampak, perusahaan minta pembicaraan lebih lanjut dengan warga, paling lambat dalam tahun 2023. Tidak ada kepastian tanggal dan bulannya.
Baca juga: Adu Fisik Nyaris Terjadi di Pertemuan dengan PT LJA di Sintang
Kesepakatan yang baru ini, tertuang dalam sebuah berita acara yang ditulis tangan di atas kertas biasa bergaris. Tanpa cap dan matrai.
Dalam dokumen itu ada tandatangan Kepala Desa Sansak, Petrus Priadi, Kapolsek Toba, Iptu Nana Supriatna, dan Kepala Dusun Nek Balik, Agustinus Jojon. Kepala Desa Sansat memfasilitasi pertemuan itu di Balai Pertemuan Dusun Nek Balik.
“Setelah pembayaran tanggal 14 akan dilaksanakan normalisasi Sungai Nek Balik dan Pelanjau. Apabila point di atas tidak dilaksanakan maka perusahaan akan diberikan sanksi adat,” tulis warga dalam berita acara.
Baca juga: Delapan Kades Adukan Dua Perusahaan Ke DPRD Sekadau
Redaksi ruai.tv juga melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Toba, Iptu Nana Supriatna, untuk memastikan masalah ini.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan warga Dusun Nek Balik dengan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah memenuhi hak masyarakat. Menurut Kapolsek, inventarisir tanam tumbuh yang terdampak telah berlangsung, meski belum 100 persen.
“Sampai tanggal 7 Maret proses negosiasi harga penggantian tanam tumbuh. Jadwal tanggal 14 sudah pembayaran. Dilanjutkan proses normalisasi sungai, permasalahan dianggap tuntas setelah pembayaran,” kata Kapolsek kepada ruai.tv.
Redaksi juga berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. DSM. Hanya saja, hingga berita ini tayang, PT. DSM belum memberikan jawaban. (RED)
Leave a Reply