SANGGAU, RUAI.TV – Dua buah perahu lanting terdeteksi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas. Lokasinya berada di Dusun Tanjung Periuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Personil Polres Sanggau menerima laporan adanya aktivitas PETI di wilayah itu pada Rabu (15/12/2021). Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau segera bergerak ke lokasi, dan melakukan penertiban.
Dua perahu itu milik warga berinisal E. Polisi kemudian menangkap dan menahan E untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Baca juga: Landak Ubah Bekas Areal PETI Jadi Taman
Dua hari berselang, polisi kembali menerima aduan adanya aktivitas PETI di kawasan lain. Dari seluruh rangkaian operasi penertiban PETI ini, Polres Sanggau menahan tujuh orang.
Dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021) di Mapolres Sanggau, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, memaparkan, aktivitas PETI di Desa Inggis terjadi di aliran Sungai Kapuas yang melintasi Dusun Tanjung Periuk.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
1 Comment