SANGGAU, RUAI.TV – Ayah hamili anak tiri menjadi kasus yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sanggau baru-baru ini. Lelaki berinisial ME di Kecamatan Beduai, mencabuli anak tirinya.
Korban perbuatan bejat ini hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Korban merupakan pelajar SMP berusia 14 tahun. Perlakuan bejat ayah tiri ini baru terungkap pada 16 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022
Awalnya, pihak keluarga korban menerima telepon dari guru SMP. Telepon dari guru SMP ini menyatakan, gadis tersebut dalam kondisi hamil tujuh bulan. Aparat Polres Sanggau telah menangkap pelaku cabul berusia 47 tahun ini.
Wakapolres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Jumat (29/07/2022), mengatakan, ME melakukan tindakan bejatnya dengan ancaman, hendak membunuh anak tirinya memberitahukan kejadian itu ke orang lain.
Baca juga: Buaya di Putussibau Terlilit Pukat Nelayan
“Dari pengakuan korban, tersangka ME yang merupakan ayah tirinya, telah berbuat bejad sebanyak tujuh kali. Saat korban pulang sekolah dan ibu korban tidak ada di rumah,” papar Kompol Novrial Alberti Kombo.
Polisi juga telah mengambil barang bukti berupa satu set alat tes kehamilan, satu helai kaos lengan pendek, celana, bra, dan celana dalam. Barang bukti ini untuk memperkuat proses hukum terhadap kasus ayah hamili anak tiri ini. (RED)
Leave a Reply