SANGGAU, RUAI.TV – Lima orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Sanggau mengundurkan diri. Pengunduran diri para kades ini dikukuhkan dengan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian oleh Bupati Sanggau.
Sebelumnya, lima orang ini merupakan Kades di Desa Entikong, Tunggul Boyok, Tanjung Bunut, Sungai Muntik, dan Melawi Makmur. Tiga di antaranya sudah menerima SK Pemberhentian dari Jabatan, sementara dua lainnya masih menunggu.
Baca juga: Kemelut Seputaran Seleksi Anggota Bawaslu Sekadau
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, Sabtu (05/082023), mengatakan, untuk para Kades yang mengundurkan diri, sudah ada mekanisme yang berlaku agar pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kades yang mengundurkan diri dan sudah menerima SK pemberhentian, tentu tidak lagi menjalankan tugas. Sebagai penggantinya, ada pelaksana tugas (Plt) sebagai penjabat sementara oleh Sekretaris Desa,” kata Alian.
Baca juga: Beredar Foto Midji-Karol, Ini Klarifikasi Cornelis
Penyebab mundurkan lima Kades yang masih aktif bertugas tersebut, terkait agenda Politik pada 2024 mendatang. Lima Kades ini menjadi calon anggota legislatif (Caleg), sehingga sesuai ketentuan, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan saat ini.
“Aturannya sebenarnya, mereka harus mengundurkan diri jika nama mereka sudah ada dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Alian. (RED)
Leave a Reply