“Prosesnya melalui penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS, setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan, pengurus, atau pemberi kerja,” kata Markus Dalon.
Dia menegaskan, dengan adanya tindakan penegakan hukum ini, perusahaan, pengusaha, dan pemberi kerja, mematuhi semua norma ketenagakerjaan. Baik norma kerja, maupun norma K3 atau Keselamatan Kesehatan Kerja.
“Jika menghadapi kendala, UPT Wasnaker siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” tegasnya.
Sebelum penegakan hukum ini berproses, telah berlangsung pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Shinta Rika dan Erbina, pada April 2021. Juga telah memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2.
Baca juga: Cara Bayar Retribusi Kios di Pontianak? Pakai Akun Virtual Ini!
Namun meski begitu, pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.
Yustinus Fernandus Sitepu sebagai Manager HRGA, mewakili kelima perusahaan dalam persidangan ini. Sitepu baru menjabat dalam 2 bulan terakhir.
Dia menyatakan, kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan, untuk memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan. (*/RED)
Leave a Reply