Arsip

Tunggak Pajak, Tempel Peringatan di Reklame Pontianak Utara

Tunggak Pajak, Pontianak Tempel Peringatan di Reklame
Advertisement

Penertiban obyek pajak reklame kali ini khusus wilayah Pontianak Utara. Sebelumnya penertiban serupa juga telah berlangsung di wilayah lain, seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Kota.

“Selanjutnya kami menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur,” kata Irwan Prayitno.

Selain menempel stiker, tim mencopot reklame insidentil, berupa spanduk atau sunscreen. Dalam sehari, tindakan seperti ini mencapai rerata 50 titik reklame insidentil, di luar reklame permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, antara hitungan bulan hingga setahun.

Advertisement

Baca juga: Percepat Duplikasi Jembatan Kapuas I, Wali Kota Temui Pejabat PUPR

“Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya,” ujar Irwan Prayitno.

Tak hanya menertibkan, kemudahan pun mereka berikan kepada wajib pajak. BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama ‘Kring Pengawasan’ melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor ini, wajib pajak lebih mudah mendapatkan informasi. (*/SVE)

Advertisement