PONTIANAK, RUAI.TV – Tindakan tegas berlaku untuk pemasang reklame di Kota Pontianak yang menunggak pajak. Petugas menempel lembar peringatan di baliho dan media reklame di beberapa titik di kawasan Kecamatan Pontianak Utara.
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame di wilayah Pontianak Utara, Rabu (08/09/2021). Tim terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP.
Terhadap wajib pajak yang menunggak, mereka menempel stiker bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’. Di antaranya terjadi di depan ruko Jl Gusti Situt Mahmud dan Jl Khatulistiwa.
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini 7 Daerah di Kalbar
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno, mengatakan, tindakan ini untuk mewujudkan tertib pajak daerah, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun ini, target pajak reklame sebesar Rp19 miliar. Sementara total target PAD sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply