PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menaikan tarif parkir kendaraan, per 1 Juni 2021. Pada tarif baru itu, untuk kendaraan roda dua (motor) naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Untuk kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Dan kendaraan roda empat di atas satu ton Rp5.000 dan kendaraan roda enam ke atas Rp6.000.
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020.
Baca juga: Tahun Depan, Pontianak Utara Punya Rumah Sakit Sendiri
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Pontianak, jumlah koordinator juru parkir (Jukir) di Kota Pontianak saat ini sekitar 355 dan ke depan akan bertambah, sejalan dengan adanya kegiatan parkir yang berada di tepi jalan umum.
“Perlu kami sampaikan ada dua pendapatan dari parkir, yang pertama pajak parkir dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan,” ujar Utin.
Baca juga: Produser Berita Ruai TV Berikan Pelatihan Jurnalitik di Kampus STAKATN Pontianak
Leave a Reply