Baca juga: 300 Kendaraan Wisatawan Lokal di Ketapang Putar Arah, Ini Sebabnya
Warga berhasil membekuk lelaki itu. Kebetulan personil dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat sedang melakukan patroli. Mereka segera menggelandang pelaku perampokan ke Mapolsek.
Pelaku diketahui Pelaku diketahui berinisial AU, yang dari kartu identitasnya beralamat di Jawa Tengah. Kepada polisi yang menginterogasinya, AU mengaku melakukan tindak perampokan itu untuk ongkos pulang kampung ke Jawa.
Baca juga: Bum! Semarak Permainan Perang Bedil di Sungai Sekadau
Au dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pembetaran, dan ancamannya kurungan penjara di atas tujuh tahun. (RED)
Leave a Reply