Baca juga: Zona Kuning Rumah Sakit 5 Daerah di Kalbar
Saat ini upaya untuk menekan laju penularan COVID-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak, seperti dengan rutin menggelar razia penegakan disiplin protokol kesehatan hingga kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang mulai berlaku Senin, 14 Juni 2021.
Masa pemberlakuan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini sebagai respon terhadap melonjaknya angka konfirmasi positif COVID-19 di Kota Pontianak.
Di antara yang akan mengalami pembatasan yakni tempat usaha. Pembatasan waktu operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB. Ada batas toleransi pukul 22.00 WIB.
Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00. Tetentuan ini ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. (RAY)
Leave a Reply