Arsip

Satu Polisi di Pontianak Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Polisi di Pontianak Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personil polisi di Polresta Pontianak Kota, Senin (22/11/2021). Foto: courtesy IG @humaspolrestapontianak
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang personil polisi yang bertugas di Polresta Pontianak Kota, diberhentikan tidak dengan hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tanpa kehadiran personil yang bersangkutan atau in absentia.

Karena itu, dalam upacara tersebut hanya foto personil polisi itu yang ditampilkan. Foto tersebut dipegang oleh seorang polisi wanita (polwan) ketika upacara berlangsung.

Baca juga: Pesan Yusuf Kalla Saat Resmikan Masjid Agung Al-Falah Mempawah

Advertisement

Pelanggaran apa yang telah dia lakukan sehingga harus menjalani sanksi itu, tidak secara rinci tertera.
Namun, terkait dengan pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 10 huruf (F) dan pasal 11 huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement