Arsip

Satu Polisi di Pontianak Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Satu Polisi di Pontianak Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personil polisi di Polresta Pontianak Kota, Senin (22/11/2021). Foto: courtesy IG @humaspolrestapontianak
Advertisement

Pemberhentian Polisi di Pontianak

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, memimpin upacara PTDH itu di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21). Informasi ini diunggah oleh Humas Polresta Pontianak Kota di akun Instagram @humaspolrestapontianak.

Kapolresta mengatakan, PTDH itu menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021. Surat Keputusan itu menyatakan PTDH terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan”, papar Kapolresta.

Advertisement

Baca juga: Pemecatan Pekerja SPBU Tapang Semadak Bergulir ke Disnaker

Dia menegaskan, tak akan berhenti mengingatkan personilnya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Dia berharap, PTDH itu merupakan yang terakhir.

“Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” ujar Kapolresta. (*/RED)

Advertisement