Baca juga: Tanaman Endemik, Budidaya 600 Lebih Bibit Mulai di Teraju
Selama penerapan PPKM Mikro, Satgas Penanganan COVID-19 secara rutin melakukan monitoring. Mengawasi kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut.
Tingkat Hunian Rumah Sakit Naik
Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran, Satgas COVID-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas COVID-19 Kota Pontianak,” tegas Edi.
Baca juga: Rp 45 Miliar, Ongkos Pilkada Sanggau 2024
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah, sudah di atas 80 persen. Pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak,” kata Edi. (*/SVE)
Leave a Reply