PPKM Darurat, Bantuan Berdasarkan Data
Pembagian BST berdasarkan data yang dari pemerintah pusat. Proses penyalurannya melalui aplikasi pos giro tunai.
Petugas wajib membuat foto seluruh KPM yang menerima BST. Sehingga tidak boleh ada yang mewakili penerimaan. Tetapi, ada pengecualian, jika yanh menerima adalah pihak keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Zaenal meminta pengawasan dari masyarakat, untuk memastikan jumlah yang mereka terima sesuai ketentuan.
Baca juga: Kasus Sembuh COVID-19 Kalbar 15 Ribu Lebih Per 16 Juli 2021
Jika masyarakat menerima kurang dari 600 ribu rupiah juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setiap KPM yang menerima akan di foto dan langsung terkirim ke data base pusat. Apabila di lapangan ada petugas kami memotong, silahkan laporkan,” tegas Zaenal.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut sekaligus melepas kendaraan distribusi, di halaman kantornya pada Minggu.
“Mudah-mudahan ini bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat di Pontianak,” kata Edi.
Bantuan ini merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat terdampak PPKM darurat. Penerapan PPKM Darurat bertujuan membatasi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, untuk menekan penyebaran virus corona. (*/SVE)
Leave a Reply