Baca juga: Pelaku Begal di Pontianak Rusak 3 Lampu Jembatan Landak
MPP merupakan bentuk pelayanan publik satu pintu. Berbagai jenis layanan, baik perizinan maupun non perizinan, bergabung atau terintegrasi dalam satu gedung.
Diah menyarankan, keberadaan MPP harus dipastikan akan memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan. Misalnya, dari aspek lokasi, keberadaan MPP harus mudah diakses.
Baca juga: 2 Mobil Tabrakan, Minyak Tumpah di Ruas Jalan Nanga Pinoh-Sintang
Keberadaan MPP ini sebagai sebagai one stop service area atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan berbagai jenis layanan dalam satu lokasi, tidak perlu berpindah-pindah.
“Kami meminta agar lokasi MPP representatif untuk masyarakat, tidak hanya mengangkat MPP-nya sendiri tetapi juga menghidupkan perekonomian daerah dan memberi citra baru untuk waterfront city di Kota Pontianak,” papar Diah.
Baca juga: Nongkrong di Atas Jam 9 Malam, 18 Pengunjung Warkop Jalani SWAB Antigen
Ia menekankan, kehadiran MPP itu juga harus akuntabel, berdayaguna, berkolaborasi serta melibatkan banyak pihak dan tak kalah pentingnya memanfaatkan cashless payment atau pembayaran non tunai.
Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, bantuan dari pihak perbankan sangat penting dalam implementasi MPP. MPP ini harus terpisah antara front office dengan back office untuk mengedepankan transparansi.
Leave a Reply