Dari tersangka WW, petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp1 Milyar.
“Total aset yang disita dari ketiga tersangka senilai Rp3 miliar,” kata Yohanes Hernowo.
Baca juga: Karhutla dan Kabut Asap Ancam Kota
Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika tertangkap akan diproses dalam TPPU. Kelima tersangka diancam TPPI dengan perkara pokok narkotika. (*/RAY)
Leave a Reply