Urus Perijinan
Sementara Maulana Yasin, menuturkan, tugas OJK mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan non bank, termasuk asuransi.
“Nanti kalau memang ada izin-nya, ya kita proses. Kita tidak akan mempersulit,” kata Maulana Yasin.
Jefrry Pakpahan memaparkan, Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang memberikan perijinan dalam transfer dana.
“Seperti perseroan terbatas dan koperasi, kalau memang memerlukan perijinannya, bisa ajukan ke Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana,” kata Jefrry Pakpahan.
Selanjutnya, Suparyanto menjelaskan, sesuai izinnya, koperasi CU adalah koperasi simpan pinjam. Dengan begitu, koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang kepada anggota, bukan kepada masyarakat.
Baca juga: Polda Panggil Pengurus CU, Pemuda Katolik Desak Dialog
“Tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya,” tegas Suparyanto.
Memperbaiki Temuan
Dia mengingatkan, pihaknya memiliki regulasi untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan yang tidak berizin. Namun tindakan olehKementerian Koperasi dan tingkat Dinas, hanya sebatas tindakan hukum administrasi.
“Jadi hanya melakukan teguran. Apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita, maka koperasi itu akan kita bubarkan,” ujar Suparyanto.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Apresiasi Credit Union di Kalimantan Barat
Dia berharap, jumpa pers itu memberi dampak pemahaman kepada masyarakat. Sebab, koperasi bukan milik kelompok tertentu, tetapi milik anggota yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.
“Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup,” ujar Suparyanto.
Dia yakin, jika koperasi ini bisa membenahi temuan Polda Kalbar, akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggotanya. Dampak berupa keyakinan koperasi ini telah mengikuti aturan. (*/RED)
Leave a Reply