Arsip

Polda Gelar Jumpa Pers Tentang CU, Simak di Sini

Polda Gelar Jumpa Pers Tentang CU, Simak di Sini
Jumpa pers Polda Kalbar, Jumat (08/10/2021) mengenai permasalahan CU. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Polda Kalbar menggelar jumpa pers, Jumat (08/10/2021) untuk menjelaskan permasalahan Credit Union (CU) yang saat ini sedang mendapat sorotan publik. Informasi ini cukup hangat, karena beredar informasi, Polda telah memangil sejumlah pengurus CU karena melanggar aturan.

Jumpa pers itu menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra, Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan, Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Polda Kalbar menyatakan, sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya CU yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi. Atas info tersebut Direktorat Resesre Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU di Kalbar.

Advertisement

Baca juga: Polda Kalbar Berikan Jawaban Tudingan Kriminalisasi CU

Temukan Satu CU

Kombes Pol Juda Nusa Putra memaparkan, dari serangkaian pemeriksaan pada beberapa CU, menemukan ada satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin. Dan saat ini, izin tersebut sedang mereka urus.

Juda menyebut, dari fakta penyelidikan yang mereka lakukan, CU Lantang Tipo telah menjalankan kegiatan lain seperti perbankan, transfer dana, dan asuransi.

“Setiap kegiatan tersebut harus ada izin. Melakukan kegiatan tanpa izin melanggar aturan,” tegas Juda.

Dia menambahkan, CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja. Tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

Baca juga: Uskup Agung Pontianak Bereaksi Atas Persoalan yang Dihadapi CU di Kalbar

Juda juga menguraikan, badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi, perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI).

Untuk CU Lantang Tipo, kata Juda, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti transfer dana dan asuransi, dihentikan. Tetapi fungsi koperasi simpan pinjam masih berjalan, karena CU tersebut memiliki izinnya.

Polda memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.

“Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” ucap Juda.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement