Arsip

Pj Wako Pontianak Soroti Penataan Kabel

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, soroti penataan kabel serta jaringan utilitas listrik dan telekomunikasi lainnya. (Ray/ruai.tv)
Advertisement

Tambah 10 Titik Ruang Publik

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menyampaikan, ruang publik di Kota Pontianak ditargetkan akan ditambah 10 titik, hingga tahun 2025. Dari 10 titik ruang publik tersebut, ada beberapa di antaranya sudah bisa direalisasikan.

“Saat ini setiap kecamatan dan kelurahan memiliki ruang terbuka publik, hanya sebagian masih belum ditata dan dimanfaatkan maksimal,” terangnya.

Berkaitan RTH, pengembangan ruang publik di Kota Pontianak tidak seluruhnya menjadi hutan kota. Taman dengan konsep tema juga menjadi bagian dari RTH. Karena itu, pembahasan masterplan ruang publik menjadi acuan ke depan untuk pengembangan RTH yang sudah ditetapkan pada tata ruang. Memang dalam menyusun master plan ruang publik secara umum ada 16 lokasi.

Advertisement

“Namun dari jumlah itu sudah kita susun skala prioritasnya, untuk jangka pendek ada sekitar 10 ruang terbuka publik, yang bisa dikembangkan pada jangka waktu hingga 2025,” jelasnya.

Dia juga memaparkan, RTH ini sejatinya sudah ditetapkan pemerintah sebagai syarat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen RTH privat. Hanya saja, di dalam RTRW tersebut, belum termasuk penentuan tema. Sebab tidak semua RTH harus dijadikan hutan kota. Ada pula yang mungkin dijadikan taman-taman kota, taman yang menjadi objek penelitian dan wisata. Oleh karenanya, pihaknya menyusun roadmap ruang publik dengan tema, untuk mengisi RTH yang sudah ditetapkan.

“Serta kawasan non hijau dengan posisi strategis tetapi masih belum termanfaatkan dan ditata maksimal,” sebutnya.

Banyak lokasi yang dinilai memiliki tempat strategis, sehingga dibuat perencanaan agar ke depan ada gambaran penataan kawasan ruang terbuka publik, di Kota Pontianak. Dia berharap, ada dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat melalui APBN. Ruang terbuka publik ini diharapkan akan memperkaya ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat Kota Pontianak.

“Baik yang sifatnya bangunan maupun ruang terbuka yang alami seperti kawasan tepi sungai, kawasan pendukung rusun dan lainnya,” tutupnya. (RED)

Advertisement