Arsip

Penyerang Mabes Polri Kantongi Kartu Menembak, Ini Komentar Ketua Perbakin Kalbar

Rekam layar kartu tanda anggota milik Zakiah Aini. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Setelah penyerangan oleh seorang perempuan ke Mabes Polri Rabu (31/03/2021) sore, beredar di sosial media rekam layar Kartu Anggota Shooting CLub dengan foto dan nama Zakiah Aini (25).

Zakiah merupakan penyerang yang mengacungkan pistol di Mabes Polri sore itu, yang akhirnya ditembak mati oleh polisi.

Lihat juga: VIDEO: Kondisi Mapolda Kalbar Pasca Serangan Terduga Teroris di Mabes Polri

Advertisement

Pada bagian atas kartu itu, terpampang logo dan tulisan “PERBAKIN” serta kepanjangannya: Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia. Disusul di bawahnya tulisan “Basis Shooting Club”, kemudian nomor anggota.

Pas foto Zakiah berlatar merah, tutup kepala putih dan busana atasan warna senada.
Rekam layar kartu itu dengan cepat beredar melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial warga Kalimantan Barat, bersamaan dengan identitas dan potongan video dan foto peristiwa di Mabes Polri, sejak Rabu sore hingga malam.

Baca juga: 1.207 Data Save Kota Pontianak Diunduh di Portal Satu Data Indonesia

Ketua Umum Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Rusdi Kamtono, Kamis (01/04/2021) ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, sudah ada klarifikasi dari Perbakin pusat mengenai hal ini.

“Saya melihat yang beredar viral, dia ada kartu anggota klub menembak. Ini sudah diklafirikasi oleh Ketua Perbakin pusat dan ketua di DKI, dia tidak masuk anggota Perbakin. Hanya klub menembak saja, klub air soft gun,” kata Edi.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tak Sah, Begini Nasib 7 Kader Demokrat Kalbar

Peristiwa yang menurut sejumlah pihak diduga terkait aksi terorisme ini membuat Perbakin Kalimantan Barat waspada. Edi menegaskan, para pengurus dan anggota wajib menaati AD/ART dan Standar Operational Procedur (SOP) penggunaan senjata untuk kegiatan olahraga.

“Terutama para pengurus dan anggota, harus benar-benar taati aturan ini. Misalnya senjata tidak bisa dibawa pulang, harus dititipkan di sekretariat, atau di Polda, atau di sekretaruat gudang senjata,” tutur Edi.

Baca juga: 1.300 Personel Polda Kalbar Amankan Paskah

Dia juga menegaskan, penggunaan senjata tidak bisa sembarangan. Senjata baru bisa dipakai ketika akan melakukan kegiatan olahraga menembak.

“Nah kalau ada yang sembarangan bawa sendiri, itu sifatnya sudah pribadi (bukan membawa nama organisasi),” kata Edi. (*/SVE)

Advertisement