PONTIANAK, RUAI.TV – Pengusaha warkop (warung kopi) di Kota Pontianak, meminta pemerintah kota meninjau ulang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pernyataan ini merespon kebijakan pemerintah kembali menerapkan pembatasan itu mulai Senin 14 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM mikro pernah berlaku di Kota Pontianak. Kali ini pembatasan kembali berlaku, sebagai respon meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19.
Para pengusaha warkop ini mewadahi diri dalam Asosiasi Warung Kopi Pontianak (Awakpon). Mereka menyampaikan keberatan atas penerapan kembali PPKM Mikro, melalui rilis yang diterima redaksi ruai.tv, Sabtu (12/06/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Lagi di Pontianak, Mulai 14 Juni 2021
Melalui rilis itu, Jenderal Awakpon, Yudhiansyah, menyatakan, sebaiknya pemerintah kota meninjau kembali pemberlakuan PPKM mikro. Mereka menilai, penerapan PPKM memberi dampak besar pada pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM).
Pengusaha Warkop Khawatirkan Pengangguran
Awakpon beralasan, kebijakan ini bisa menyebabkan gelombang pengangguran di Kota Pontianak. Pasalnya PPKM yang pernah berlaku, tidak berdampak pada penurunan kasus COVID-19 di Kota pontianak.
“Tinjau ulang PPKM, karena bukan solusi tepat. Sudah beberapa kali Permkot menerapkan pola ini tapi tidak mengubah keadaan. Yang ada hanya membunuh warkop dan bidang usaha lainnya yang berbasis mikro,” tulis Yudhiansyah.
Baca juga: Polda Kalbar Berikan Vaksinasi COVID-19 untuk Keluarga Polri
Leave a Reply