Cara oknum PNS melakukan pungli dengan menjadi makelar lelang tanah dan bangunan. Tindakan ini dia jalani dalam rentang tahun 2015 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi, mengatakan, penanganan oknum PNS di Pontianak ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini berkas perkaran sudah lanjut tahap ke II.
Baca juga: Di Pontianak, Vaksinasi Ketiga Hanya Bagi Lansia
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Wahyudi.
Tersangka dan barang bukti sudah menjalani penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikutnya menanti proses pelimpahan kepada pengadilan untuk tahap persidangan. (RED)
Leave a Reply