Zona Merah Narkoba
Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya, menuturkan, pihaknya bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak, menetapkan daerah rawan narkoba. Statusnya mulai dari bahaya, waspada, siaga, dan aman.
BNN Kota Pontianak menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata 8 kelurahan yang masuk kategori bahaya, satu di antaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.
Baca juga: 2 Pemuda Sintang Bawa Sabu, Terciduk Polisi Melawi
“Saya mengimbau mari kita sama-sama melaksanakan komitmen ini sebagai penggiat memberantas narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Ngatiya.
Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata perubahan atau siklus daerah rawan narkoba sudah mulai bergeser jika disesuaikan dengan jumlah kasusnya. Siklusnya bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan.
Baca juga: 8 Tersangka Perkelahian di Beting, 7 Positif Narkoba
Namun jika ditinjau dari jumlah penyalahguna dan korbannya masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian terkait usia, di Kota Pontianak para penyalahguna narkoba ada peningkatan sekitar 12 persen.
“Masih banyak kurir narkoba yang tidak bisa kita tangani karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah. Lari dari kejaran aparat penegak hukum. Ini menjadi tantangan bagi kita,” ungkap Ngatiya. (*/SVE)
Leave a Reply