Kajari juga mengajak seluruh pihak, untuk menghargai proses hukum. Dia juga tidak mengatakan Mulyanto pasti bersalah atau tidak. Karena itu semuanya akan diuji sesuai fakta-fakta persidangan nantinya.
“Artinya persidangan itu fair, bisa kita lihat dan bisa kita buktikan,” jelasnya.
Kajari memastikan, akan menyampaikan permintaan penangguhan penahanan saat persidangan, supaya ada petimbangan khusus dari majelis hakim. Karena itu dia meminta kepada massa aksi, untuk tidak perlu khawatir.
“Saya perjuangkan, tetapi kewenangan, itu di pengadilan,” tambahnya.
Sementara mengenai alasan persidangan dilaksanakan di Pontianak, sedangkan kasusnya terjadi di luar Pontianak, dan terdakwa merupakan warga Kabupaten Bengkayang, Kajari menerangkan, sesuai fatwa Mahkamah Agung, mengenai situasi dan kondisi masyarakat di sana, maka persidangan dipindahkan ke Kota Pontianak, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
Baca di halaman berikutnya…
Leave a Reply