Arsip

IPW Tanggapi Surat Kapolri Tentang Peliputan Kekerasan

Ilustrasi: unsplash.com
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menanggapi surat telegram Polri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang peliputan bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik tertanggal 5 April 2021.

Menurutnya tidak ada yang istimewa dari Surat Kapolri tersebut, karena surat itu untuk internal kepolisian. Hanya saja Surat Kapolri itu bisa disalahgunakan kalangan kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal Polri, apalagi yang bersifat negatif.

Baca juga: Warga Dusun Terindak Ditemukan Tewas Gantung Diri

Advertisement

Surat Kapolri itu bukan buat eksternal Polri, apalagi untuk melarang larang kalangan pers karena Kapolri tidak punya wewenang melarangan pers. Dalam bertugas pers dilindungi Undang-undang Pers.

“Kalaupun di poin pertama surat Kapolri itu menyebutkan, ‘media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,’ itu hanya ditujukan ke internal Polri,” kata Neta S Pane kepada ruai.tv, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: 110 Polisi Siaga Amankan Hitung Ulang Suara Belitang Hilir dalam Pilkada Sekadau

Menurut Neta S Pane, Kapolri maupun jajarannya harus tahu, pers punya hak untuk meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai dengan UU Pers.

“Jadi masyarakat pers tidak perlu takut dengan adanya surat Kapolri itu,” pintanya.

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Gudang Kerajinan Rotan Terbakar

Selain itu Kapolri dan jajarannya harus tahu, mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodir pers sebagai pilar alat kontrol publik.

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda. Adapun yang bertandatangan di bawahnya adalah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Cabuli 10 Penari, Pemilik Sanggar di Bengkayang Terancam Kebiri

Dalam surat itu terdapat 11 poin yang intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.

“Artinya kapolri boleh saja mengatur internalnya dalam menghadapi pers tapi pers punya UU Pers yang mengatur kehidupannya dan semua pihak hrs menghormatinya, termasuk Kapolri dan jajarannya,” pungkas Neta S. Pane. (TS)

Advertisement