“Menghadapi pengunjuk rasa yabg jumlahnya cukup banyak dan sudah emosi, tidak harus dengan tindakan tegas yang bisa berdampak terhadap kerugian yang lebih besar. Soft approach pun menjadi langkah yang bijak,” tutur Donny Charles Go.
Dia menambahkan, polisi membuktikan ada tindakan atas peristiwa itu. Hingga dikonfirmasi Senin siang, Donny mengatakan Polda Kalbar sudah menetapkan sembilan pelaku pengerusakan sebagai tersangka.
Baca juga: Terkait Ahmadiyah di Sintang, Ini Kata Kakanwil Kemenag Kalbar
Peristiwa ini terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang. Melalui web ahmadiyah.id, Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, pada hari itu juga, menulis fakta dan kronologi pengerusakan dalam memuat 12 poin.
“Komunitas Muslim Ahmadiyah telah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 dan Masjid Miftahul Huda telah berdiri sejak 2007,” tulis Yendra Budiana dalam satu di antara poinnya. (TS/SVE/RED)
Leave a Reply